
Kasus peredaran narkotika kembali mencoreng wilayah pesisir Sumatra Utara. Kali ini, polisi menangkap dua nelayan asal Kabupaten Langkat karena mereka menjadi kurir 50 kg sabu. Sindikat narkoba internasional menjanjikan tergiur upah fantastis sebesar Rp500 juta sehingga keduanya tergiur dan nekat menjalankan aksi ilegal tersebut.
Polisi menangkap kedua pelaku, AS (42) dan HM (38), saat mereka hendak menurunkan barang haram tersebut dari perairan Malaysia ke wilayah pesisir Pangkalan Susu, Langkat.Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Sumut dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah memantau aktivitas pelaku selama beberapa pekan terakhir.
Pelaku Selundupkan 50 KG Sabu Lewat Jalur Laut
tergiur upah 500jt Dalam kasus ini, kurir 50 kg sabu menyamar sebagai nelayan biasa. Kapal kecil yang mereka gunakan tampak seperti kapal pencari ikan pada umumnya. Polisi menemukan paket-paket sabu yang dibungkus plastik teh China dan dikemas rapi dalam karung goni saat menggeledah lokasi.
Petugas menelusuri titik penurunan barang sesuai rencana sindikat, lalu mencegat pelaku sebelum mereka membawa sabu masuk ke wilayah darat. Petugas menangkap mereka tanpa perlawanan pada tengah malam saat cuaca buruk—kondisi yang sering dimanfaatkan para penyelundup.
Dijanjikan Upah Rp 500 Juta, Nelayan Tergoda
Kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir 50 kg sabu, namun penyidik masih mendalami pengakuan tersebut. Dalam pemeriksaan, mereka menyebut bahwa sindikat menjanjikan bayaran Rp500 juta jika mereka berhasil mengantarkan sabu ke titik temu yang telah ditentukan.
Motivasi ekonomi mendorong kedua pelaku nekat menjadi kurir narkoba. Mereka tergoda uang besar yang ditawarkan dan mengabaikan risiko hukum serta dampaknya bagi masyarakat.
Pihak Kepolisian Terus Perketat Jalur Laut
Polda Sumut menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap jalur laut, khususnya wilayah pesisir yang rawan dijadikan pintu masuk narkoba. Wilayah Langkat, menurut Kapolda, merupakan salah satu titik rentan karena memiliki garis pantai yang panjang dan akses terbuka ke Selat Malaka.
Kapolda Sumut juga menyampaikan imbauan agar masyarakat pesisir aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di laut. Pemerintah daerah dan aparat desa diharap lebih aktif dalam membina nelayan agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Dampak Sosial dan Langkah Pencegahan
Peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar seperti ini memiliki dampak buruk bagi generasi muda. Oleh karena itu, aparat menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparat keamanan untuk melakukan edukasi serta pengawasan secara menyeluruh.
Kepala BNN Sumut menyebutkan bahwa mereka juga akan memperkuat program rehabilitasi dan penyuluhan di desa-desa pesisir, sebagai bentuk pencegahan keterlibatan masyarakat dalam jaringan narkoba.
Baca juga:PMI DKI Ubah Strategi Distribusi Darah Digital
Sabu 50 KG: Barang Bukti Disita dan Pelaku Dijerat UU Narkotika
Penyidik Polda Sumut telah mengamankan 50 kg sabu sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik menjerat AS dan HM dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polisi masih memburu aktor utama dan jaringan internasional yang merekrut pelaku. Dugaan kuat menyebutkan bahwa jaringan ini telah beroperasi lama dan memanfaatkan nelayan lokal sebagai pengantar karena dianggap lebih mengenal rute pelayaran.
Upaya Pencegahan Harus Terus Diperkuat
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sindikat narkoba terus mencari celah dalam berbagai sektor masyarakat, termasuk kalangan nelayan. Upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.